" USAHA KECIL DAN MENENGAH "
DAFTAR ISI
Daftar Isi………………………………………………………………………………….
Pembahasan………………………………………………………………………………
1.1 Definisi UKM
........................................................................................................
1.2 Perkembangan Jumlah
Unit dan Tenaga Kerja di UKM…………………………
1.3 Nilai
Output dan Nilai Tambah…………………………………………………..
1.4 Ekspor……..............................................................................................................
1.5 Prospek UKM dalam
Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia……………
Kesimpulan…………………………………………………………………………………
Daftar Pustaka………………………………………………………………………………
PEMBAHASAN
1.1 Definisi UKM
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Keragaman Pengertian UKM :
·
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99
tahun 1998
Kegiatan
ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas
merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari
persaingan usaha yang tidak sehat.
·
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Berdasarkan
kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki
jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias
usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
·
Keputuasan Menteri Keuangan Nomor
316/KMK.016/ 1994 tanggal 27 Juni 1994
Didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang
telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun
setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp
600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
1. Bidang
usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi )
2. Perorangan
( Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan,
penambang, pedagang barang dan jasa )
·
Menurut UU No 20 Tahun 2008
Undang
undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
Usaha
Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Kekayaan
bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha.
2. Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta
rupiah).
Sementara
itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki
kriteria sebagai berikut :
1. Kekayaan
bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha.
2. Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh
milyar rupiah).
1.2 Perkembangan Jumlah Unit Dan Tenaga Kerja di
UKM
Perkembangan
peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh
jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan
nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah
UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha
menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3
juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah
menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga
kerja pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit.
Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya
dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah
sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun
2000. Sementara itu pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit
dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat masing-masing
11,8 persen dan 15,4 persen dari akhir tahun 2001.
Berbagai
hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan
UMKM pada tahun 2004 dan 2005, antara lain ditunjukkan oleh tersusunnya
berbagai rancangan peraturan perundangan, antara lain RUU tentang penjaminan
kredit UMKM dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang perkreditan perbankan bagi
UMKM, RPP tentang KSP, tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit
Indonesia, berkembangnya pelaksanaan unit pelayanan satu atap di berbagai
kabupaten/kota dan terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UKM di daerah,
terselenggaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih dari 40 ribu
pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi, berkembangnya jaringan layanan
pengembangan usaha oleh BDS providers di daerah disertai terbentuknya asosiasi
BDS providers Indonesia, meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit
KSP/USP di 416 kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya
pusat promosi produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif
pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang
agroindustri. Hasil-hasil tersebut, telah mendorong peningkatan peran koperasi
dan UMKM terhadap perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan
pemerataan peningkatan pendapatan.
Perkembangan
UMKM yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi oleh meratanya
peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan klasik yang dihadapi yaitu rendahnya
produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh masalah internal yang dihadapi UMKM
yaitu: rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan
teknologi, dan pemasaran, lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan
terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar,
serta faktor produksi lainnya. Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh
UMKM diantaranya adalah besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang
mendukung dan kelangkaan bahan baku. Juga yang menyangkut perolehan legalitas
formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di
Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan
perizinan. Sementara itu, kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan
usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur
kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha
lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek
berkoperasi yang benar (best practices) telah menyebabkan rendahnya kualitas
kelembagaan dan organisasi koperasi. Bersamaan dengan masalah tersebut, koperasi
dan UMKM juga menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya
perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan bersamaan dengan
cepatnya tingkat kemajuan teknologi.
Secara
umum, perkembangan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 diperkirakan masih akan
menghadapi masalah mendasar dan tantangan sebagaimana dengan tahun sebelumnya,
yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya akses kepada sumber daya produktif,
rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi, dan tertinggalnya
kinerja koperasi.
Pada
tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap penciptaan devisa nasional melalui ekspor
non migas mengalami peningkatan sebesar Rp. 40,75 triliun atau 28,49% yaitu
dengan tercapainya angka sebesar Rp. 183,76 triliun atau 20,17% dari total
nilai ekspor non migas nasional (www.bps.go.id). Selanjutnya pada tahun 2008,
kontribusi UMKM terhadap total PDB nasional adalah sebesar Rp. 1.165,26 triliun
atau 58,33%.
Kemudian
pada tahun 2008, UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 90.896.270 orang atau
97,04% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada. Jumlah ini meningkat
sebesar 2,43% atau 2.156.526 orang dibandingkan tahun sebelumnya. UMKM masih
akan menjadi primadona bagi pengemabngan ekonomi daerah di masa mendatang.
Banyak program yang telah dijalankan untuk memberdayakan UMKM sejak hampir 10
tahun yang lalu, namun hasilnya sampai saat ini belum menggembirakan. Sehingga
perlu dicarikan Model baru yang berbeda dengan yang sebelumnya agar UMKM tidak
jalan di tempat.
Perkembangan
UMKM di Indonesia masih terhambat sejumlah persoalan. Beberapa hal yang masih
menjadi penghambat dalam pengembangan UKM ditinjau dari dua faktor yaitu faktor
internal dan faktor eksternal UKM, dimana penanganan masing-masing faktor harus
bersinergi untuk memperoleh hasil yang maksimal, yaitu: (1) Faktor Internal :
merupakan masalah klasik dari UKM yaitu lemah dalam segi permodalan dan segi
manajerial (kemampuan manajemen, produksi, pemasaran Simposium Nasional 2010:
Menuju Purworejo Dinamis dan Kreatif - 3 dan sumber daya manusia); (2) Faktor
Eksternal : merupakan masalah yang muncul dari pihak pengembang dan pembina
UKM, misalnya solusi yang diberikan tidak tepat sasaran, tidak adanya
monitoring dan program yang tumpang tindih antar institusi.
1.3 Nilai Output dan Nilai Tambah
Peran
UKM di Indonesia dalam bentuk kontribusi output terhadap pembentukan atau
pertumbuhan PDB cukup besar, walaupun tidak sebesar kontribusinya terhadap
penciptaan kesempatan kerja. Nilai output (NO) adalah nilai keluaran sedangkan
Nilai tambah (NT) adalah besarnya output dikurangi besarnya nilai input (biaya
antara). Metode Penghitungan:
NTB = Output-Input
Kontribusi
UK terhadap pembentukan PDB lebih kecil dibandingkan kontribusinya terhadap
kesempatan kerja/rasio NOL menunjukkan bahwa tingkat produktivitas di UK lebih
rendah dibandingkan di UM dan di UB .Tingkat produktivitas diukur berdasarkan L
dan K (PP/ dari TFP : produktivitasdari factor-faktor produksi secaratotal.
Pasar yang dilayani UM berbeda dengan pasar UK. Pasar UM banyak melayani
masyarakat berpenghasilan menengah keatas dengan elastisitas pendapatan
positif. Pasar yang dilayani UK lebih banyak kelompok pembeli berpenghasilan
rendah dengan elas tisitas pendapatan negative.
1.4 Ekspor
Ekspor adalah perdagangan dengan cara
mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean suatu negara ke negara
lain dengan memenuhi ketentuan berlaku. Hal yang pokok harus diketahui/dimiliki
oleh eksportir adalah: (Anton Yudi Setiano, 2008)
1. Eksportir
memiliki surat izin usaha perdagangan baik perorangan maupun badan hokum
2. Eksportir
wajib mengetahui barang yang dilarang diekspor oleh pemerintah atau harus
seizin pemerintah
3. Eksportir
harus mengetahui ekspor barang ke suatu negara yang dilarang oleh pemerintah
UKM
yang berorientasi ekspor, menurut (Tambunan, 2003) diklasifikasikan menjadi
dua, yakni:
1. UKM
Produsen Eksportir Langsung adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor dan
menjualnya secara langsung kepada pembeli dari luar negeri (buyer) atau
importir.
2. UKM
Eksportir Tidak Langsung adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor, yang
melakukan kegiatan ekspor secara tidak secara langsung dengan buyer/importir,
tetapi melalui agen perdagangan ekspor atau eksportir dalam negeri.
Jumlah
UKM Produsen Ekspor hanya 0,19 persen dari total UKM di Indonesia. Sedangkan
99,81 persen UKM lainnya melakukan ekspor secara tidak langsung dan/atau hanya
melakukan penjualan di pasar domestik. Pada kelompok UKM Produsen Ekspor,
jumlah UKM yang melakukan ekspor sendiri hanya 8,7 persen, sedangkan 91,3
persen UKM lainnya kegiatan ekspor dilakukan oleh importir.
Apabila
ditilik dari nilai pangsa ekspor, pangsa nilai ekspor UKM Eksportir Tidak
Langsung sebesar 99,02 persen, sedangkan pangsa ekspor UKM Produsen Eksportir
sebesar 0,98 persen. Namun demikian, tingkat perolehan keuntungan yang
diperoleh UKM Produsen Eksportir lebih besar dibandingkan dengan UKM Eksportir
Tidak Langsung. Usaha Kecil (UK) yang mempunyai peranan besar dalam ekspor
adalah UK yang mengandalkan keahlian tangan (hand made), seperti kerajinan
perhiasan dan ukiran kayu. Karakteristik tersebut merupakan keunggulan UK, di
mana lebih banyak mengandalkan keterampilan tangan, sehingga cenderung bersifat
padat karya. Usaha skala besar (UB) yang cenderung bersifat padat modal, tentunya
akan sulit masuk ke dalam dunia usaha ini. Di sisi lain, hal ini memberikan
gambaran pentingnya UK dalam penyerapan tenaga kerja,utamanya pada saat krisis
ekonomi.
Negara
tujuan utama ekspor UK secara umum adalah Singapura, namun bila ditilik menurut
komoditas, negara tujuan ekspor relatif beragam. Tingginya nilai ekspor ke
Singapura memberikan gambaran masih terdapat potensi peningkatan nilai tambah
atau economic rent UK terhadap produk yang diekspor, jika dapat langsung
mengekspor ke negara konsumen utama. Hal ini karena Singapura merupakan negara
“transit ekspor”, artinya produk UK yang diekspor ke Singapura akan diekspor
lagi ke negara lain. Walaupun hampir tidak terjadi perubahan orientasi negara
tujuan ekspor, namun pangsa ekspor ke tiap negara tujuan antar waktu cenderung
berfluktuatif.
Terdapat
dua faktor yang mempengaruhi UKM berorientasi ekspor tidak dapat melakukan
ekspor secara langsung, yaitu export trading problem dan financing problem.
1. Export
trading problem terjadi karena tingginya risiko kegiatan ekspor (baik risiko
pembayaran maupun pengiriman barang), adanya tenggang waktu (time lag) dalam
pembayaran, dan tingginya biaya ekspor.
2. Financingproblem
terjadi karena terbatasnya modal yang dimiliki UKM dan finance and guarantee
institution problem, yakni rendahnya dukungan lembaga pembiayaan dan penjaminan
ekspor terhadap UKM. Kondisi tersebut menngakibatkan strategi pemasaran UKM
cenderung menunggu pembeli, sehingga mekanisme perdagangan yang terjadi umumnya
adalah buyer.s market.
Dalam
hal ini adalah ekspor bagi produk yang dihasilkan usaha kecil menengah, yaitu:
·
Globalisasi perdagangan menuntut semakin
tingginya respon pelaku bisnis terhadap perubahan pasar dan perilaku kondumen
khususnya. Kecepatan perubahan permintaan pasar dan selera konsumen, menuntut
produk yang ditawarkan harus inovatif, beragam dan siklus produk menjadi
relatif lebih pendek.
·
Pada umumnya UKM dalam memproduksi
barang/jasanya hanya terkonsentrasi pada sejumlah produk/jasa yang secara
tradisional telah ditangani kelompok pelaku bisnis tertentu dan pada pasar tetu
saja. Oleh karenanya kurang mendorong diversifikasi produk/jasa UKM baik
desain, bentuk maupun fungsi produk yang dihasilkan. Rendahnya tingkat
diversifikasi UKM, memberi kesan bahwa UKM hanya berspesialisasi pada
produk/jasa tradisional yang memiliki keunggulan komparatif seperti pakaian
jadi dan beberapa produk tekstil lainnya, barang barang jadi dari kulit seperti
alas kaki, dan dari kayu, termasuk meubel dan barang kerajinan.
·
Rendahnya aksesibilitas terhadap
sumberdaya produktif, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan, informasi,
promosi, teknologi, dan jaringan bisnis produk ekspor.
1.5 Prospek UKM Dalam Era Perdagangan Bebas dan
Globalisasi Dunia
Bagi
setiap unit usaha dari semua skala dan di semua sektor ekonomi, era perdagangan
bebas dan globalisasi perekonomian dunia di satu sisi akan menciptakan banyak
kesempatan. Namun disisi lain juga menciptakan banyak tantangan yang apabila
tidak dapat dihadapi dengan baik akan menjelma sebagai ancaman.bentuk kesempatan
dan tantangan yang akan muncul tentu akan berbeda menurut jenis kegiatan
ekonomi yang berbeda. Globalisasi
perekonomian dunia juga memperbesar ketidakpastian terutama karena semakin
tingginya mobilisasi modal, manusia, dan sumber daya produksi lainnya serta
semakin terintegrasinya kegiatan produksi, investasi, dan keuangan antar Negara
yang antara lain dapat menimbulkan gejolak-gejolak ekonomi disuatu wilayah
akibat pengaruh langsung dari ketidakstabilan ekonomi diwilayah lain.
·
Sifat Alami dari Keberadaan UKM
Usaha
kecil di Indonesia didominasi oleh unit-unit usaha tradisional, yang disatu
sisi dapat dibangun dan beroperasi hanya dengan modal kerja dan modal investasi
kecil dan tanpa perlu menerapkan system organisasi dan manajemen modern yang
kompleks dan mahal, seperti diusaha-usaha modern dan di sisi lain berbed dengan
usaha menengah, usaha kecil pada umumnya membuat barng-barang konsumsi
sederhana untuk kebutuhan kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Implikasi dari sifat alami ini berbeda dengan usaha menengah dan usaha besar,
usaha kecil sebenarnya tidak terlalu tergantung pada fasilitas-fasilitas
pemerintah.
·
Kemampuan UKM
Dalam
era perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia, kemajuan teknologi,
penguasaan ilmu pengetahuan dan kualitas SDM yang tinggi merupakan tiga faktor
keunggulan kompetitif yang akan menjadi dominan dalam bagus tidaknya prospek
dari suatu usaha.
KESIMPULAN
Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan
ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan
penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil
pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadidi negara kita sejak beberapa
waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi
bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti
lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Untuk itu harus ada langkah
yang ditempuh untuk mengatasi krisis tersebut.
Oleh karena itu usaha kecil menengah
harus mendapat dukungan penuh oleh pemerintah agar usaha kecil menegah bisa
lebih berkembang dan juga dapat membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar
lagi dan juga dapat mengurangi jumlah pengangguran dan juga agar perekonomian
lebih stabil dengan adanya sektor dari usaha kecil menengah.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
https://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/
http://www.scribd.com/doc/118786980/MAKALAH-UKM#scribd
http://yuliana-ekaputri.blogspot.com/2011/04/usaha-menengah-kecilbop-serta-penanaman.html
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/247/1/101429-ADE%20RASELAWATI-FEB.PDF
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2012/04/tulisan-tambahan-2hambatan-ukm-dalam.html
https://ahmadnegara.wordpress.com/2012/07/09/modul-kelompok-3/
https://anisa26.wordpress.com/2011/04/14/usaha-kecil-dan-menengah/
https://juriyahep.files.wordpress.com/.../perkembangan-umkm.docx
http://www.scribd.com/doc/102335452/Usaha-Mikro-Kecil-dan-Menengah-UMKM-di-Indonesia#scribd