Minggu, 08 Oktober 2017

Inquiry Letter


1.      Inquiry Letter


Sha Sha Boutique
JL. Bulevar Kelapa Gading Blok. M
Jakarta Utara, 14240

03 October 2017
BLOOP Endorse Store
JL. Tebet Utara Dalam no.22
Jakarta 12820

Dear Sirs,
We are a boutique located in Kelapa Gading, and we were interested in your distro cloud shirt medium size product. Therefore, we will appreciate it if you can send us a very detailed explanation of the product complete with your catalogues, price list, term, sample of design, and payment. We would also to know if you are offering any trade discounts. If you can quote us your favorable prices, we would like to place our orders soon as possible.
We are looking foward to hearing from you.soon.

Yours faithfully,
Sha Sha Boutique

Risty Islamiyanti

Purchase Manager

2.     What is an inquiry letter?

A letter of inquiry is a good way to connect with a company. When a buyer wishes to get some information about the quantity, price, availability of goods to be bought or about the terms of sale and payment  he writes a letter of inquiry to the seller. This is the purpose of the prospective buyer a write request letter to the seller. By the letter of inquiry prospective buyers ask about the items or service to be purchased. In response, the seller expalined the things what the buyers want to know and eventually business transaction as the end of the buying and selling process.

Surat permintaan merupakan jalan yang baik untuk terhubung dengan perusahaan. Bila pembeli ingin mendapatkan informasi tentang kuantitas, harga, ketersediaan barang yang akan dibeli atau tentang syarat penjualan dan pembayaran ia menulis surat permintaan kepada penjual. Inilah tujuan calon pembeli menulis surat permintaan kepada penjual. Dengan surat pertanyaan calon pembeli menanyakan barang atau jasa yang akan dibeli. Sebagai tanggapan, penjual menjual barang yang ingin diketahui pembeli dan akhirnya transaksi bisnis sebagai akhir proses jual beli.

3.     Explain the importance of the letter

Letter of inquiry is one of the most important types of business letters. Because the letter is unsolicited, sending it shows that you're proactive, and have a genuine interest in the company. With a quote from the seller then buyers will know the price and a information of the items or services to be purchased. A letter of inquiry serves to facilitate business operations and satisfaction of the sender


Surat permintaan adalah salah satu jenis surat bisnis yang paling penting. Karena surat tersebut tidak diminta, mengirimkannya menunjukkan bahwa berinisiatif dan memiliki ketertarikan yang  terhadap perusahaan tersebut. Dengan surat penawaran dari penjual maka pembeli akan mengetahui harga dan informasi barang atau jasa yang akan dibeli. Surat permintaan berfungsi untuk memudahkan operasi bisnis dan kepuasan pengirim. 

Rabu, 14 Juni 2017

Jurnal Perlindungan Konsumen

Review Jurnal Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah PT.Bank BRI Unit Ampera


Judul: Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah PT.Bank Rakyat Indonesia Unit Ampera di tinjau dari UUD No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Identitas Penulis: Erni Dwi Silambi, Mahasiswa dari Univeristas Musamus
Identitas Jurnal: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Sosial, Volume 4 No.1, April 2013

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk perlindungan konsumen kepada nasabah bank. Sebagai konsumen ditujukan untuk pelanggan sehingga pelanggan memiliki hak untuk menggunakan forum pengaduan nasabah dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa di sektor perbankan dengan cepat. Metode sederhana, mudah dan digunakan dalam penelitian ini dengan penelitian lapangan dilaksanakan pada unit PT BRI Ampera dan studi literatur yang dilakukan melalui membaca buku-buku yang berhubungan dengan penulisan jurnal, laporan berasal dari literatur serta masalah hukum artikel.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan deskriptif kualitatif, menggunakan teknik pengumpulan data berasal dari data sekunder bahan hukum untuk mendukung teknik penggunaan wawancara kepada karyawan dan nasabah bank.
 Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penyelesaian antara bank dan nasabah akan diselesaikan secara damai antara bank dan nasabah, dan jika terbukti ada kesalahan, bank akan berubah dan jika kerugian tidak dapat diselesaikan oleh bank akan diambil dengan cara mediasi.


Kata kunci: Peran Hukum, bank, Nasabah.





Pendahuluan
           A. Latar Belakang
Bank  merupakan  pemasok  (suplier) dari  sebagian  uang  yang  beredar,  yang digunakan  sebagai  alat  tukar  atau  alat  pembayaran  sehingga  mekanisme  kebijaksanaan moneter dapat berjalan. Hal tersebut menunjukkan bahwa bank merupakan suatu lembaga keuangan sangat penting dalam menjalankan kegiatan perekonomian dan perdagangan.
Perkembangan  yang  begitu  pesat  dibidang  Perbankan  tidak  terlepas  dari  peran nasabah  sebagai  pihak  yang  menggunakan  jasa  bank  maka  tentu  saja  bank  tidak  dapat menjalankan fungsinya sebagai perlindungan dan penyalur dana dari masyarakat. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa tidak jarang nasabah sebagai pihak yang menggunakan jasa bank  sering  diabaikan  haknya  karena  kurangnya  perlindungan  terhadap  nasabah  jika berhadapan dengan bank adalah merupakan suatu masalah yang sering dikeluhkan secara terus menerus. Persaingan  bisnis  yang  semakin  ketat  pada  dunia  perbankan  juga  menuntut organisasi  penyedia  jasa  lebih  memperhatikan  keinginan  dan  kebutuhan  konsumen  atau nasabah sebagai konsep dasar pemasaran serta berusaha memenuhi harapan mereka akan kualitas,  sehingga mampu  memberikan  pelayanan  prima  bagi  para  konsumennya. Perlindungan konsumen juga akan berpengaruh pada loyalitas nasabah pada BRI merauke  dimana  kehadiran  bank  umum  lainnya  menjadikan  persaingan  semakin ketat, kualitas pelayanan akan menjadi harapan tentang kehandalan, daya tanggap , jaminan dan bukti langsung. Kepercayaan merupakan inti dari  perbankan sehingga sebuah bank harus mampu menjaga kepercayaan dari nasabahnya.
Dalam  rangka  melindungi  hak-hak  konsumen  secara  umum pemerintah telah mengeluarkan  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1999  tentang  perlindungan konsumen.Undang-Undang  ini  dimaksudkan  untuk  menjadi  landasan  hukum  yang  kuat, baik  untuk  pemerintah  maupun  masyarakat  itu  sendiri.  Dengan  berlakunya  Undang-Undang  perlindungan  konsumen  memberikan  konsekuensi  logis  terhadap  pelayanan  jasa bank,  menghindari terjadinya  peluang-peluang  dalam  melakukan  penyimpangan  yang sangat mungkin terjadi dalam dunia perbankan. Selain Undang-undang  No.8  tahun  1999  tentang  perlindungan  konsumen  masalah perbankanpun diatur dalam UU No.7 tahun 1992 yang telah diperbaharui dengan Undang-undang  No.10  Tahun  1998  pada  pasal  6  ditentukan  bahwa  usaha  yang  dilakukan  oleh Bank umum adalah :(undang-undang No. 10 Tahun 1998 ):
1.      Menghimpun  dana  dari masyarakat  dalam  bentuk  simpanan  berupa  giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,  tabungan  dan  bentuk  lain  yang di persamakan dengan itu
2.      Memberikan kredit
3.      Menerbitkan surat pengakuan hutang
4.      Membeli,menjual dan menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dana atas perentah nasabahnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada Nasabah bank  ditinjau dari Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ?
2.      Bagaimana pertanggung jawaban bank apabila nasabah mengalami kerugian ?

C.     Batasan Masalah
Sebagai rambu untuk memagari agar tidak terjadi praktik ekonomi yang tidak sehat dan tidak wajar. Undang-undang  No.8  tahun  1999  tentang  perlindungan konsumen yang kemudian juga mengatur mengenai ketentuan perjanjian yang dilarang.



Metode Penelitian

A.    Subyek dan Obyek Penelitian
1. Subyek: Nasabah Bank BRI
2. Obyek: Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank BRI

B.     Data Penelitian
Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder.
1.      Data primer merupakan data utama penelitian ini. Data primer berupa hasil wawancara dengan nasabah BRI Unit ampera.
2.      Data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Data sekunder berupa dokumen-dokumen perjanjian menjadi nasabah Bank BRI, hasil penelitian, karya ilmiah khususnya yang berhubungan dengan persoalan perlindungan hukum konsumen perbankan. Berbagai dokumen yang menjadi sumber data sekunder dikaji substansinya secara cermat dan mendalam, dengan menggunakan metode content analysis guna memperoleh data yang relevan dan dibutuhkan dalam penelitian.

C.     Polulasi dan Sampel
Dalam  penelitian  ini  yang  menjadi  populasi  adalah  seluruh Karyawan  Bank  BRI Unit  Ampera  Kabupaten  Merauke  dan  nasabah  Bank  BRI  Unit  Ampera. Sampel  dengan menggunakan  teknik purposive  sampling,  yang  dianggap  memenuhi  kriteria  sebagai responden, yaitu 5 orang karyawan dan 15 orang nasabah.

D.    Alat Analisis
Metode kualitatif adalah cara penulisan yg menghasilkan laporan deskriptif analitis. Yaitu dengan cara data yang dihasilkan diseleksi, diklasifikasikan dan diidentifikasikan untuk dianalisa dalam rangka memperoleh kesimpulan yg benar sesuai dengan permasalahan. Analisisa juga dilakukan terhadap bahan-bahan hukum dilakukan dengan cara deskriptif, analisis, evaluatif, interpretatif dan argumentatif. Deskripsi dapat berupa penggambaran bahan-bahan yang diperoleh dilapangan dengan dikombinasikan dengan bahan sekunder sebagaimana adanya. Untuk selanjutnya bahan-bahan tersebut diolah kemudian di interpretasikan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Analisis kualitatif digunakan untuk mendeskripsikan data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder yang selanjutnya diikuti dengan penafsiran dan kesimpulan.

Ringkasan Pembahasan

Dalam  pelayanan sehari-hari  PT  Bank  BRI Unit  Ampera  berusaha  memenuhi  hak dan kewajibannya  sebagai  bank  pada  umumnya  yang  selalu  dilandasi  dengan  syarat  dan ketentuan berdasarkan sistem perbankan dibawah pengawasan bank Indonesia. PT Bank BRI unit Ampera selalu berusaha melindungi nasabahnya dengan mengelola uang yang ditempatkan oleh nasabah di bank tersebut dengan sebaik-baiknya dan menyediakan uang itu kembali apabila dibutuhkan oleh nasabah tersebut. PT.Bank BRI Unit Ampera sangat berhati-hati dalam melayani  setiap transaksi yang dilakukan  oleh nasabah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau hal yang dapat merugikan nasabah dari bank  tersebut,  Identitas  yang  jelas  dan  akurat  sangat  diperlukan  dalam  setiap  transaksi untuk menghindari penyalagunaan hak dari nasabah itu sendiri.
Perlindungan nasabah pada PT.Bank BRI Unit Ampera sebagai debitur melindungi nasabahnya  sudah  sesuai  dengan  undang-undang  No.8  tahn  1999  tentang  perlindungan konsumen  karena  setiap  nasabah  yang  akan  melakukan  pinjaman  akan  diikat dalam  satu perjanjian kredit antara nasabah dengan bank. Hubungan  hukum  antara  bank  dan  nasabah terlihat  jelas  dalam  Undang-Undang perlindungan  konsumen,  sejak  tahun  2001 aspek  pengaturan  perbankan  diperluas  dengan aspek  perlindungan  dan  pemberdayaan  nasabah  sebagai  konsumen  pengguna  jasa bank.Undang-undang  perlindungan  konsumen  diberlakukan  guna  melakukan  perbaikan-perbaikan pada sistem perbankan.
Upaya-upaya tersebut dituangkan dalam 4 bentuk aspek, yaitu:
1.      Penyusunan standar mekanisme pengaduan nasabah
2.      Pembentukan lembaga mediasi perbankan independen
3.      Penyusunan standar transparansi informasi produk
4.      Peningkatan edukasi untuk nasabah.
Keempat  program  diatas  saling  terkait  satu  sama  lain  dan  secara  bersama-sama akan dapat meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan hak-hak nasabah dan keempat program tersebutpun sudah dilaksanakan oleh PT.Bank Rakyat Indonesia untuk melindungi nasabahnya dari hal-hal yang tidak diinginkan. PT.BRI  Unit  Ampera  berusaha  memenuhi  hak  dan  kewajiban  sebagai  bank  pada umumnya  yang dilandasi  dengan  syarat  dan  ketentuan  berdasarkan  sistem  perbankan dibawah pengawasan Bank Indonesia.
PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Ampera melindungi nasabahnya dengan :
1.      Kepada  nasabah  yang  akan  melakukan  pembukaan  rekening  yaitu  bank  berhak mengetahui  identitas dan  latar  belakang  nasabah  tersebut  sesuai  dengan  prinsip Know Your customer ( KYC ).
2.      Dalam  kredit,  bank  tersebut  mendapat  kembali  uang  yang  dipinjamkan  kepada nasabah dan hasil keuntungan yang diperoleh.

PT  Bank  BRI  Unit  Ampera  selalu  merespon  setiap  keluhan  atau  pengaduan  yang disampaikan  oleh  nasabah  dan  memberikan  standar  waktu  yang  jelas  dalam  menyelesaian setiap  pengaduan  tersebut.  Apabila  suatu  masalah  yang  terjadi  antara  nasabah  dan  Bank BRI  Unit Ampera  tidak  mendapatkan  penyelesaian  yang  baik maka  di gunakan media yang  dapat  menyelesaikan  masalah  tersebut  dengan  cara  yang  sederhana, cepat  dan murah. Dalam hal ini biasanya Bank menggunakan cara mediasi. Apabila nasabah merasa dirugikan maka bank akan memproses hal tersebut dengan mencari  bukti-bukti  yang  mendukung  dan  apabila  bank  ternyata  melakukan  kekeliruan maka secara otomatis bank BRI akan mengganti kerugian tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan tidak ditentukan landasan  hukum  yang  ditetapkan  dalam  perlindungan  hukum  terhadap  nasabah  apabila nasabah  tersebut  dirugikan  oleh  bank.  Karena  pada  dasarnya  apabila  seorang  nasabah memasuki  suatu  sistem  pelayanan  perbankan  maka  dia  harus  dihadapkan  pada  pilihan yang  disediakan  oleh  bank  itu  sendiri.  Atau  dengan  kata  lain  apabila  nasabah  adalah seorang nasabah penabung maka itu berarti ia akan mendapatkan bunga atas tabungannya, dan apabila nasabah tersebut adalah nasabah debitur maka dia wajib melunasi hutangnya dengan pihak perbankan  dan apabila dia tidak melunasi  kewajibannya maka  berdasarkan perjanjian yang dibuatnya pihak bank dapat menyita agunan yang diajukan kepada pihak bank. Bank  BRI  dalam  dalam  pelayanannnya  sekaligus  untuk  melindungi  nasabahnya memberlakukan  prinsip  kehati-hatian  tidak  lain  adalah  agar  bank selalu  dalam  keadaan sehat,  dengan  kata  lain  agar  selalu  dalam  keadaan  liquid  dan  solvent  dan  dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga masyarakat bersedia dan tidak memiliki rasa ragu dalam menyimpan uang dibank BRI.
 Prinsip  kehati-hatian  juga  dijalankan  agar  tidak  merugikan  kepentingan  nasabah yang  mempercayakan  dananya  kepada  masyarakat  yaitu  sebagai  bagian  sistem  moneter yang  menyangkut  kepentingan  semua  anggota  masyarakat  yang  bukan  hanya  sebagai nasabah  penyimpan  dana  dari  bank  itu  saja  jadi  prinsip  kehati-hatian  ini  bertujuan  agar bank menjalankan usahanya secara baik dan benar dengan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku dalam dunia perbankan, agar bank tersebut selalu berada  dalam  keadaan  sehat  sehingga  masyarakat  semakin  mempercayainya  yang  pada gilirannya  akan  mewujudkan  sistem  perbankan  yang  sehat  dan  efesien  yang  dalam  arti sempit dapat memeliharakepentingan masyarakat yang baik, berkembang secara wajar dan berfungsi  dan  bermanfaat  bagi  perkembangan  ekonomi  nasional.olh  karena  itu  penjelasan umum  undang-undang  perbankan  mengamanatkan  agar  prinsip  kehati-hatian  tersebut dipegang  teguh,dan  ketentuan  mengenai  kegiatan  usaha  bank  perlu  disempurnakan terutama  yang  berkaitan  dengan  penyaluran  dana.  Untuk  itulah  dalam  beberapa  kegiatan perbankan  dijabarkan  rambu-rambu  penerapan  pelaksanaan  prinsip  kehati-hatian  dalam dunia  perbankan  yang  merupakan  suatu  kewajiban  atau  keharusan  bagi  bank  untuk memperhatikan, mengindahkan dan melaksanakannya. Bank  BRI  selalu  melayani  nasabah  secara  benar  dan  dan  jujur  serta  memberikan informasi  yang  jelas  mengenai  kondisi  dan  jaminan  jasa  yang  ditawarkan.Bila  dalam melaksanakan  tugas  dan  tanggung  jawab  pegawai/karyawan  bank  melakukan  kekeliruan atau  penyalagunaan  wewenang  maka  pihak  bank  dengan  tegas  akan  memberikan  sanksi terhadap karyawan tersebut baik berupa teguran maupun pemecatan sesuai dengan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan.




















Daftar Pustaka

Burhan, Bungin. 2003, Analisis Data Penelitian Kuantitatif, Pemehaman Filosofis dan Metodlogis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Djumhana, Muhammad. 2006, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti

Kotler, Philip, lane, Kevin. 2006, Marketing  Manajemen,  edisi  kedua  belas,person  prentice  Hall New Jessey

Suyatno,Thomas. 1997, Kelembagaan Perbankan, Jakarta: Gramedia

Tjiptono,tanty. 2008, Service Managemen Mewujudkan Pelayanan Prima, Yokyakarta

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42. Tahun 1999.

Usman, Rahmadi. 2001, Aspek-aspek  Hukum  Perbankan  di  Indonesia,  Jakarta: PT.Gramedia  Pustaka  utama

Yusuf, Shofie. 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,
Bandung : Citra Aditya Bakti.

Zumrotin. 1997. “Problematika Perlindungan Konsumen di Indonesia, Sekarang dan yang Akan Datang”. Makalah. Disampaikan Dalam Seminar Nasional Perlindungan Konsumen Dalam Era Pasar Bebas Tanggal 15 Maret 1997. Surakarta : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.









Senin, 19 Desember 2016

ORGANISASI CHEERLEADING



PENGALAMAN BERORGANISASI

Pengertian organisasi adalah perkumpulan atau wadah bagi sekelompok orang untuk bekerjasama, terkendali dan terpimpin untuk tujuan tertentu. Organisasi biasanya memanfaatkan suatu sumber daya tertentu misalnya lingkungan, cara atau metode, material, mesin, uang, dan beberapa sumberdaya lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi tersebut. Orang orang yang terkumpul dalam sebuah organisasi sepakat untuk mencapai tujuan tertentu melalui sumber daya secara sistematis dan rasional yang terkendali dan adanya pemimpin organisasi yang akan memimpin operasional organisasi dengan terencana.
Ekstra kurikuler atau yang sering disingkat dengan kata ekskul sudah sering terdengar oleh telinga kita. Namun, kita kurang menggali lebih dalam apa saja manfaat dari kegiatan ekskul tersebut. Ekskul, tidak hanya bertujuan untuk mencari kesibukan semata, atau mencari ketenaran dalam organisasi ternama. Ekskul juga bukan hanya untuk mencari nilai dari guru tertentu, mendapat perhatian lebih dari orang lain di lingkungan tersebut. Ekskul, juga memiliki arti mengembangkan bakat atau potensi yang ada di dalam diri kita, mendapatkan teman yang banyak .
Pengalaman organisasi yang saya ikuti di SMA  adalah menjadi salah satu anggota ekstrakulikuler cheerleading. Saya memilih ekskul cheerleading atau yang sering disingkat dengan cheers, yang awalnya saya tidak begitu tertarik untuk mengikutinya. Saya mencoba untuk mengikuti setiap kegiatan yang ada di dalam ekskul tersebut. Pada awalnya saya merasa lelah dengan latihan yang bisa dikatakan lumayan berat, karena dalam latihan tersebut kita seperti latihan militer.
Kalian bisa bayangkan bagaimana rasanya mengangkat teman yang beratnya sama dengan anda. “Sebetulnya ekskul ini dilakukan pertama kali oleh para pria sebagai olahraga yaitu di Princeton University sebagai usaha untuk mengajak para penonton agar ikut memberikan semangat kepada tim football sekolah mereka. Walaupun kenyataan pada saat ini hampir 90% cheerleader adalah wanita, yang pada awalnya cheerleading tersebut didominasi oleh pria.
Para wanita baru mulai tertarik menjadi cheerleader dikarenakan terbatasnya cabang olahraga untuk wanita di universitas pada saat itu, kemudian pada sekitar tahun 1940 cheerleading menjadi salah satu olahraga yang paling diminati oleh wanita.
TAT/ The A Team itu salah satu organisasi cheerleader di Indonesia. TAT diakui dan tercatat sebagai anggota resmi International Cheerleading Union, di Florida pada Maret 2008. The A Team pernah mendapatkan dua penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI) sekaligus, yaitu pertunjukkan cheerleading terbanyak sebanyak 500 cheerleaders dan pembuatan piramid manusia tertinggi setinggi 12 meter. Kini, The A Team telah melebarkan sayap di beberapa kota besar yaitu, Bandung, Yogyakarta, Solo dan Surabaya.
Manfaat yang saya dapatkan adalah kerja sama, dikarenakan setiap individu di dalam tidak akan mungkin dapat berdiri sendiri. Kepedulian terhadap orang lain dalam ekskul cheers terdapat banyak resiko diantaranya yang sering terjadi: patah tulang, keseleo, dan terbentur dengan teman lainnya. Tentu kita tidak mengingini hal tersebut terjadi pada diri kita. Yang sering menjadi korban dalam ekskul ini adalah posisi flyer, bila salah seorang anggota tim tidak cekatan dalam meindungi flyer tersebut hal yang tidak kita inginkan tadi pasti terjadi.
Hal terpenting dalam semua kegiatan adalah kedisiplinan, mulai dari hal sederhana yang sering diabaikan oleh hampir rata-rata setiap orang yaitu disiplin waktu. Hal ini saya alami ketika saya bersama tim saya yang akan mendekati waktu menjelang lomba dilaksanakan, ada seorang anggota tim yang tidak tepat waktu untuk hadir dalam lomba tersebut, akibatnya tim kami tidak sempat latihan dan memersiapkan hal yang lainnya terlebih dahulu, akibat hal tersebut tim kami tidak bisa menjadi juara dalam perlombaan tersebut.
Mempunyai kenalan yang banyak, punya kenalan yang banyak adalah manfaat utama bagi saya dalam mengikuti sebuah organisasi atau ekskul. Semenjak mengikuti ekskul tersebut saya memiliki hubungan kerja sama yang menjadi lebih luas, baik dalam bidang pelajaran, bisnis, kesenian, dan masih banyak lainnya.
Saya merasa bangga karena banyak manfaat yang bisa saya dapat. Dan masih banyak hal lainnya yang dapat kita pelajari dari sebuah organisasi. Jangan pernah memikirkan apa yang dapat diperbuat organisasi terhadapmu, tapi tanamkan dalam diri bahwa apa yang dapat saya perbuat dalam organisasi harus saya perbuat. Jangan pernah takut dalam berorganisasi.


KOPERASI PUSAKA 78


“ KOPERASI YANG SUDAH BERKEMBANG  DI INDONESIA DAN PERANANNYA “
           
Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa :
“Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

I. Beberapa kriteria koperasi sukses dapat dilihat dari :

A. Peningkatan keanggotaan perorangan
Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Kemampuan ekonomi,digerakkan untuk keperluan menyusun investasi, lalu
2. tingkat kecerdasan anggota,merupakan penentu mutu manajemen.
B. Peningkatan modal
Merupakan salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi.
C. Peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat
Kriteria ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Sedangkan masyarakat dapat merasakannya melalui pelayanan yang diberikan.
Salah satu contoh koperasi yang berhasil ataupun sukses dalam pelaksanaannya adalah Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Bogor yang mendirikan SB Mart, Furnimart dan Mer Furniture. Hal ini dapat kita lihat pada jaringan minimarket SB Mart bertebaran di Jawa Barat. Total hingga saat ini ada 45 gerai yang tersebar di Bandung, Bogor, hingga kawasan Puncak. Ada juga toko mebel Mer Furniture dan Furnimart yang punya sembilan toko di Depok, Kuningan, dan Bandung. Omzet usaha ini juga cukup besar. Dalam sehari, satu gerai SB Mart bisa menghasilkan Rp 8 juta. Sebulan, keseluruhan minimarket tersebut menghasilkan Rp 9,6 miliar. Begitu juga dengan sembilan toko mebel yang omzetnya bisa mencapai Rp 1,3 miliar per bulan.
Sehingga dengan demikian atas keberhasilan koperasi ini maka kesejahteraan anggota bertambah dan masyarakat umum pun merasakan manfaat positif dari pelayanannya tersebut.

II. Kisah Sukses Koperasi Pusaka 78

Tidak bisa di pungkiri, jika koperasi merupakan salah satu badan usaha penunjang perekonomian di Negara Indonesia. Bahkan badan usaha tersebut di bawah naungan langsung Departemen Koperasi dan Perindustrian.Koperasi sendiri berasal dari perkataan CO dan OPERATION yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan.
        Sepertihalnya kota-kota industri di Indonesia, kota Balikpapan mempunyai begitu banyak badan usaha koperasi. Salah satunya adalah Koperasi Pusaka 78, sebuah koperasi yang terbilang “Hidup”. Koperasi Pusaka 78 terbentuk pada tanggal 08 juli 1978, di cetuskan oleh beberapa staff accounting yang saat itu bekerja di perusahaan Oil dan Gas bernama UNION (sekarang CHEVRON), dengan tujuan awal memenuhi segala kebutuhan para anggotanya. Setahun kemudian, tepatnya pada tanggal 09 Juni 1979, Koperasi PUSAKA 78 mendapat pengesahan dari Departemen Koperasi dengan nomor badan hukum 485/BH/15.
Berawal dari jumlah anggota sebanyak 47 orang, dengan  simpanan awal sebesar Rp.1000, koperasi yang sudah berjalan selama lebih dari 34 tahun tersebut, kini sudah beranggotakan 1.125 orang, dan mempunyai omset sekitar lebih dari  27 Milyar ( berdasarkan harta aktiva dan passiva ), sebuah nilai omset yang fantastis bagi sebuah badan usaha berbentuk koperasi. Awalnya koperasi tersebut hanya beranggotakan karyawan UNION, namun Karena pengelolaan managemen yang tepat, ahkirnya banyak mengundang minat dari pihak luar UNION untuk bergabung sebagai anggota, beberapa kalangan tersebut berasal dari Instansi ,swasta, dan beberapa perusahan minyak dan gas, perusahaan mining (batubara) beserta para sub kontraktornya.
       Setiap tahunnya Koperasi Pusaka 78 melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu pelaporan aktivitas selama setahun dengan menitik beratkan pada pencapaian proyeksi dan pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU), pada rapat tersebut biasanya di hadiri oleh beberapa tamu undangan yang terdiri dari Dinas Perindustrian Dagang dan Koperasi (DISPERINDAGKOP), Pemkot Balikpapan, beberapa perwakilan koperasi lain dan Notaris.
      Seiring perjalanan waktu Koperasi Pusaka 78 sudah memiliki 4 unit bidang usaha, yaitu Unit Simpan Pinjam, Unit Perniagaan dan Jasa, Unit Swalayan dan 2 Unit Biro Perjalanan Wisata berstatus IATA agent. Yang di maksud IATA agent adalah, sebuah biro perjalanan yang diberi wewenang dalam hal reservasi dan ticketing internasional. Unit-unit tersebut berdiri sendiri dalam artian berada di gedung yang terpisah dan bersifat permanen (tidaksewa). Tiap unit dipimpin oleh seorang manager yang di pilih melalui seleksi pihak managemen dan pengurus koperasi. Walaupun berbentuk koperasi, dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban karyawannya yang berjumlah 68 orang, Koperasi Pusaka 78 berpedoman pada undang-undang ketenagakerjaan seperti pembayaran upah berdasarkan standard UMR, pemberian seragam kerja, jaminan kesehatan (JAMSOSTEK). Setiap karyawan di daftarkan kepada Dirjen Pajak, sehingga masing-masing karyawan mempunyai kartu NPWP.
     Berdasarkan prestasi yang sudah di capai, dalam bidang pengembangan sebuah badan usaha berbentuk Koperasi, maka tidak heran jika Departemen Koperasi pusat, memberikan penghargaan kepada Koperasi Pusaka 78 sebagai koperasi terbaik se-Indonesia. Bahkan Koperasi Pusaka 78 merupakan koperasi percontohan industri di Kalimantan Timur, khususnya kota Balikpapan, hingga tidak jarang, pihak managemen menerima kunjungan studi banding dari luar kota bahkan luar provinsi, di samping itu PUSAKA 78 di jadikan tujuan riset para akademisi di bidangEkonomi.

Berikut adalah beberapa penghargaan yang sudah di terima oleh Koperasi PUSAKA 78 :

·                     TINGKAT NASIONAL
Tahun1981 :Koperasi Harapan (tahun I).
Tahun1988 :KoperasiTerbaik I.
Tahun1989 :KoperasiTeladan (tahun I).
Tahun1994 :KoperasiTeladanUtama (tahun I).
Tahun1999 :KoperasiBerprestasi.

·                     TINGKAT PROPINSI KALIMANTAN TIMUR
Tahun1980 :KoperasiTerbaik.
Tahun1987 :Koperasi Teladan..
Tahun1989 :Koperasi TeladanUtama.
Tahun1997 :Koperasi Teladan.

·                     TINGKAT KOTA BALIKPAPAN
Tahun1989 :Koperasi TeladanUtama.
Tahun2000 :Koperasi Berprestasi.
Tahun2001 :Koperasi Berprestasi Bid. SimpanPinjam.
Tahun2002 :Koperasi Berprestasi Pelayanan Terbaik Tk. Nasional.
(Penghargaan Hari Jadike 105 Kota Balik papan).
Tahun2010 :Koperasi Berprestasi Tahun 2010
Tahun2011 :Koperasi Berprestasi Kategori Unit Perdagangan

Dengan benar benar menjalankan prinsip kewirausahaan Koperasi yaitu suatu sikap mental positif  dalam berusaha secarak operatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil  risiko  dan berpegang teguh pada prinsip identitas Koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama, sudah mengantarkan sebuah hasil yang membanggakan bagi Koperasi Pusaka 78


 
DAFTAR PUSTAKA

http://marlen84.wordpress.com/2011/11/27/kriteria-koperasi-sukses-beserta-contohnya/
https://dauzpradita107.wordpress.com/2011/10/30/koperasi-sukses-beserta-kriterianya/
http://www.kajianpustaka.com/2012/10/pengertian-jenis-dan-perkembangan.html
http://koperasi-mandiri.blogspot.com/2007/09/pendahuluan-koperasi.html