“ KOPERASI YANG SUDAH
BERKEMBANG DI INDONESIA DAN PERANANNYA “
Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan
usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini
dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Koperasi, yang menyatakan bahwa :
“Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun
sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata
perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun
diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain
berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha
rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi
memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
I. Beberapa kriteria koperasi sukses
dapat dilihat dari :
A. Peningkatan keanggotaan
perorangan
Ada dua faktor keanggotaan yang
perlu diperhatikan yaitu :
1. Kemampuan ekonomi,digerakkan untuk
keperluan menyusun investasi, lalu
2. tingkat kecerdasan
anggota,merupakan penentu mutu manajemen.
B. Peningkatan modal
Merupakan salah satu indikator utama
dari kemandirian koperasi.
C. Peningkatan pelayanan kepada
anggota dan masyarakat
Kriteria
ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan
membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Sedangkan masyarakat dapat
merasakannya melalui pelayanan yang diberikan.
Salah
satu contoh koperasi yang berhasil ataupun sukses dalam pelaksanaannya adalah Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Bogor
yang mendirikan SB Mart, Furnimart dan Mer Furniture. Hal ini dapat kita lihat pada
jaringan minimarket SB Mart bertebaran di Jawa Barat. Total hingga saat ini ada
45 gerai yang tersebar di Bandung, Bogor, hingga kawasan Puncak. Ada juga toko
mebel Mer Furniture dan Furnimart yang punya sembilan toko di Depok, Kuningan,
dan Bandung. Omzet usaha ini juga cukup besar. Dalam sehari, satu gerai SB Mart
bisa menghasilkan Rp 8 juta. Sebulan, keseluruhan minimarket tersebut
menghasilkan Rp 9,6 miliar. Begitu juga dengan sembilan toko mebel yang
omzetnya bisa mencapai Rp 1,3 miliar per bulan.
Sehingga
dengan demikian atas keberhasilan koperasi ini maka kesejahteraan anggota
bertambah dan masyarakat umum pun merasakan manfaat positif dari pelayanannya
tersebut.
II. Kisah Sukses Koperasi
Pusaka 78
Tidak
bisa di pungkiri, jika koperasi merupakan salah satu badan usaha penunjang
perekonomian di Negara Indonesia. Bahkan badan usaha tersebut di bawah naungan
langsung Departemen Koperasi dan Perindustrian.Koperasi sendiri berasal dari
perkataan CO dan OPERATION yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan.
Sepertihalnya kota-kota industri di
Indonesia, kota Balikpapan mempunyai begitu banyak badan usaha koperasi. Salah
satunya adalah Koperasi Pusaka
78, sebuah koperasi yang terbilang “Hidup”. Koperasi Pusaka 78 terbentuk pada
tanggal 08 juli 1978, di cetuskan oleh beberapa staff accounting yang saat itu
bekerja di perusahaan Oil dan Gas bernama UNION (sekarang CHEVRON), dengan
tujuan awal memenuhi segala kebutuhan para anggotanya. Setahun kemudian, tepatnya
pada tanggal 09 Juni 1979, Koperasi PUSAKA 78 mendapat pengesahan dari
Departemen Koperasi dengan nomor badan hukum 485/BH/15.
Berawal
dari jumlah anggota sebanyak 47 orang, dengan
simpanan awal sebesar Rp.1000, koperasi yang sudah berjalan selama lebih
dari 34 tahun tersebut, kini sudah beranggotakan 1.125 orang, dan mempunyai
omset sekitar lebih dari 27 Milyar (
berdasarkan harta aktiva dan passiva ), sebuah nilai omset yang fantastis bagi
sebuah badan usaha berbentuk koperasi. Awalnya koperasi tersebut hanya
beranggotakan karyawan UNION, namun Karena pengelolaan managemen yang tepat,
ahkirnya banyak mengundang minat dari pihak luar UNION untuk bergabung sebagai
anggota, beberapa kalangan tersebut berasal dari Instansi ,swasta, dan beberapa
perusahan minyak dan gas, perusahaan mining (batubara) beserta para sub
kontraktornya.
Setiap tahunnya Koperasi Pusaka 78 melaksanakan Rapat Anggota
Tahunan (RAT), yaitu pelaporan aktivitas selama setahun dengan menitik beratkan
pada pencapaian proyeksi dan pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU), pada rapat
tersebut biasanya di hadiri oleh beberapa tamu undangan yang terdiri dari Dinas
Perindustrian Dagang dan Koperasi (DISPERINDAGKOP), Pemkot Balikpapan, beberapa
perwakilan koperasi lain dan Notaris.
Seiring perjalanan waktu Koperasi Pusaka 78 sudah memiliki 4 unit bidang
usaha, yaitu Unit Simpan Pinjam, Unit Perniagaan dan Jasa, Unit Swalayan dan 2
Unit Biro Perjalanan Wisata berstatus IATA agent. Yang di maksud IATA agent
adalah, sebuah biro perjalanan yang diberi wewenang dalam hal reservasi dan
ticketing internasional.
Unit-unit
tersebut berdiri sendiri dalam artian berada di gedung yang terpisah dan
bersifat permanen (tidaksewa). Tiap unit dipimpin oleh seorang manager yang di
pilih melalui seleksi pihak managemen dan pengurus koperasi. Walaupun berbentuk koperasi, dalam
hal pemenuhan hak dan kewajiban karyawannya yang berjumlah 68 orang, Koperasi Pusaka 78 berpedoman pada undang-undang ketenagakerjaan seperti pembayaran
upah berdasarkan standard UMR, pemberian seragam kerja, jaminan kesehatan
(JAMSOSTEK). Setiap
karyawan di daftarkan kepada Dirjen Pajak, sehingga masing-masing karyawan
mempunyai kartu NPWP.
Berdasarkan prestasi yang sudah di capai,
dalam bidang pengembangan sebuah badan usaha berbentuk Koperasi, maka tidak
heran jika Departemen Koperasi pusat, memberikan penghargaan kepada Koperasi Pusaka 78 sebagai koperasi terbaik
se-Indonesia. Bahkan Koperasi Pusaka
78 merupakan koperasi percontohan industri di Kalimantan Timur, khususnya kota
Balikpapan, hingga tidak jarang, pihak managemen menerima kunjungan studi
banding dari luar kota bahkan luar provinsi, di samping itu PUSAKA 78 di
jadikan tujuan riset para akademisi di bidangEkonomi.
Berikut
adalah beberapa penghargaan yang sudah di terima oleh Koperasi PUSAKA 78 :
·
TINGKAT
NASIONAL
Tahun1981 :Koperasi
Harapan (tahun I).
Tahun1988
:KoperasiTerbaik I.
Tahun1989
:KoperasiTeladan (tahun I).
Tahun1994
:KoperasiTeladanUtama (tahun I).
Tahun1999
:KoperasiBerprestasi.
·
TINGKAT
PROPINSI KALIMANTAN TIMUR
Tahun1980
:KoperasiTerbaik.
Tahun1987 :Koperasi
Teladan..
Tahun1989 :Koperasi
TeladanUtama.
Tahun1997 :Koperasi
Teladan.
·
TINGKAT
KOTA BALIKPAPAN
Tahun1989 :Koperasi
TeladanUtama.
Tahun2000 :Koperasi
Berprestasi.
Tahun2001 :Koperasi
Berprestasi Bid. SimpanPinjam.
Tahun2002 :Koperasi
Berprestasi Pelayanan Terbaik Tk. Nasional.
(Penghargaan Hari
Jadike 105 Kota Balik papan).
Tahun2010 :Koperasi
Berprestasi Tahun 2010
Tahun2011 :Koperasi
Berprestasi Kategori Unit Perdagangan
Dengan
benar benar menjalankan prinsip kewirausahaan Koperasi yaitu suatu sikap mental
positif dalam berusaha secarak operatif,
dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko
dan berpegang teguh pada prinsip identitas Koperasi, dalam mewujudkan
terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama, sudah
mengantarkan sebuah hasil yang membanggakan bagi Koperasi Pusaka 78
DAFTAR
PUSTAKA
http://marlen84.wordpress.com/2011/11/27/kriteria-koperasi-sukses-beserta-contohnya/
https://dauzpradita107.wordpress.com/2011/10/30/koperasi-sukses-beserta-kriterianya/
http://www.kajianpustaka.com/2012/10/pengertian-jenis-dan-perkembangan.html
http://koperasi-mandiri.blogspot.com/2007/09/pendahuluan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar