Jenis Jenis Koperasi di
Indonesia
Jenis-jenis
koperasi banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan
banyak masyarakat yang belum terlibat langsung dengan koperasi. Koperasi pun
belum banyak di daerah pedesaan, jikapun ada hanya sebatas koperasi unit desa
saja atau KUD, koperasi simpan pinjam atau KSP serta koperasi serba usaha.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat menggunakan asas
kekeluargaan.
· Pengertian Koperasi
Koperasi
merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki
tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan
berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum
pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada
banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
·
Tujuan berdirinya koperasi
Dalam
peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
1.
Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of
members of cooperatives and community)
2.Turut
serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a
national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil
dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
·
Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam
setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan
organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan
memiliki peran sebagai berikut:
1.
Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
2.
Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki
kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
3.
Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar
ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
4.
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
· Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
1.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan
koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi
untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan
usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
2.
Koperasi Konsumen
Sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah
kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren,
Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup
sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi
Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan
kebutuhan anggota.
Koperasi
Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga
layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota
dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani
umum.
3.
Koperasi Produsen
Koperasi
Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan
barang, misalnya :
•
Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
•
Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
•
Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai
kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
•
Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
•
Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang
elektronik
•
Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang
alat tulis kantor.
5. Koperasi Jasa
Koperasi
Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada
beberapa koperasi jasa antara lain :
•
Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan
didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan
barang atau orang.
•
Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang
cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
•
Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi
jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah
orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.
CONTOH KOPERASI
Contoh
koperasi yang akan saya analisis kali ini adalah “Koperasi Insan Sejahtera
PPPPTK Bahasa” yang terletak di dalam kantor Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa, Jagakarsa, Jakarta
Selatan. Konsep koperasi yang diterapkan dalam Koperasi Insan Sejahtera,
mengacu pada konsep koperasi negara berkembang. Ciri-ciri konsep koperasi
negara berkembang sesuai dengan keadaan dalam Koperasi Insan Sejahtera itu
sendiri. Salah satu ciri konsep negara berkembang adalah peranan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya. Pemerintah memiliki peran untuk membuat
peraturan atau undang-undang yang harus dipatuhi. Contohnya UU No. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian. Ciri yang lainnya adalah, walaupun ada campur
tangan pemerintah dalam undang-undang, tapi Koperasi Insan Sejahtera merupakan
organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan dan tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
ANALISIS
Bentuk
organisasi yang diterapkan oleh Koperasi Insan Sejahtera menurut saya berbentuk
Koperasi Primer. Hal ini dapat dibuktikan dengan hal-hal sebagai berikut :
a.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 Ayat 3 menjelaskan
bahwa Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh/ dan beranggotakan
orang-seorang.
Hal
ini sesuai dengan kenyataan bahwa Koperasi Insan Sejahtera didirikan oleh
orang-seorang secara pribadi dan bukan didirikan oleh/ dan beranggotakan
koperasi lainnya. Atau dengan kata lain, bukan merupakan gabungan dari beberapa
koperasi yang kemudian melebur dan mendirikan koperasi baru.
b.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 6 yang menyatakan bahwa Koperasi Primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Hal
ini juga sesuai dengan kenyataan bahwa Koperasi Insan Sejahtera didirikan oleh
30 orang seperti yang tertulis dalam AD/ART Koperasi Insan Sejahtera.
DAFTAR
PUSTAKA
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi :
Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar