ETIKA
BISNIS
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam
suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta
pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra
kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan
meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis
dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika
Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk
manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan
sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang
profesional.
Tiga
pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
- Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
- Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
- Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
LIMBAH INDUSTRI
Limbah
adalah sisa buangan hasil dari suatu kegiatan produksi. Yang dimaksud produksi
bisa dalam skala domestik atau rumah tangga atau produksi dalam skala yang
lebih besar. Dari pengertian limbah ini, maka limbah industri adalah sisa buangan yang dihasilkan dari
proses produksi pada suatu industri. Tentu saja karena sifatnya industri, maka
jumlahnya lebih besar daripada limbah skala domestik atau
rumah tangga. Diperlukan penanganan yang serius untuk limbah industri karena dampaknya
pada lingkungan lebih besar daripada limbah domestik. Ada dua macam limbah
industri, yakni limbah dalam bentuk cair dan juga limbah dalam bentuk padat
yang biasa disebut sampah. Kedua jenis limbah industri ini tentu saja tidak
sedikit yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Jika
dilihat ukuran dan materinya, dampak limbah industri lebih berbahaya dibanding limbah
domestik. Akan tetapi jika limbah domestik menjadi massal karena jumlahnya juga
bisa berbahaya. Limbah industri lebih berbahaya dikarenakan secara kuantitas
memang besar dan terus menerus dihasilkan dengan kandungan zat yang sama. Dapat
kita ilustrasikan bahwa sebuah pabrik menghasilkan suatu produk A1 secara terus
menerus, bahkan 24 jam, maka selamanya kandungan limbahnya akan sama. Jika
tidak dikelola dengan baik, maka lingkungan akan menanggungnya secara terus
menerus. Oleh karena itulah maka limbah industri lebih berbahaya.
ANALISIS KASUS PENCEMARAN LIMBAH
INDUSTRI
·
Limbah PT
Mitra Saruta Indonesia di Gresik Melebihi Ambang batas
Hasil
pengawasan lingkungan industri dari pembuangan limbah cair oleh Tim Patroli Air Terpadu Jawa Timur menemukan
satu perusahaan yang dipastikan limbahnya melebihi baku mutu, yaitu PT Mitra Saruta Indonesia.
Dari hasil uji lab Tim Patroli Air Terpadu, limbah pabrik tekstil yang
berlokasi di Wringinanom Gresik tersebut terbukti melebihi baku mutu.
Atas pelanggaran yang
dilakukan tersebut, tim meminta pada Bupati Gresik untuk mencabut IPLC (izin
pembuangan limbah cair). “Surat keputusan IPLC dikeluarkan oleh Bupati Gresik.
Dalam IPLC tersebut disebutkan standar baku mutu limbah cair. Namun, nyatanya
melebihi baku mutu dan izin harus dicabut,” kata Koordinator Tim Patroli Air,
Imam Rochani saat ditemui LICOM, Senin (04/02/2013).
Ia
menjelaskan, dari standar baku mutu yang tertulis dalam IPLC Mitra Saruta,
kadar BOD (Biological Oxygen Demand) maksimal 50 mg/liter, COD (Chemical Oxygen
Demand) 150 mg/liter, dan TSS (Total Suspended Solid) 50 mg/liter. Namun, kata
Imam, dari hasil uji sampel limbah oleh tim sebanyak tiga kali, semuanya
melebihi baku mutu.
Dari
uji sampel limbah yang diambil tim pada 27 September 2012 dari outlet
pembuangan limbah Mitra Saruta, diketahui kadar BOD mencapai 324,5 mg/liter,
COD 1600 mg/liter, dan TSS mencapai 214 mg/liter. Dari sampel limbah yang
diambil 24 Oktober 2012 kadar baku mutu limbahnya juga masih melebihi, yakni
BOD mencapai 300,1mg/liter, COD 1425 mg/liter, dan TSS mencapai 87 mg/liter.
Sebulan
kemudian, lanjut Imam, tim kembali mengambil sampel pada 29 November 2012 hasil
limbah kembali melebihi baku mutu, yakni BOD mencapai 134 mg/liter, COD 1491
mg/liter, dan TSS mencapai 116 mg/liter.
“Dengan
hasil uji limbah yang melebihi baku mutu sesuai SK IPLC yang dikeluarkan Pak
Bupati, maka izin itu harus dicabut,” tegas pria yang juga menjabat Direktur
Konsorsium Lingkungan Hidup tersebut.Dari setiap pengambilan sampel limbah oleh
tim untuk diujikan di lab Perum Jasa Tirta (PJT) I, kata dia, selalu dilakukan
pemberkasan berita acara pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Badan Lingkungan
Hidup (BLH) Jatim.
Dari
tiga kali pengambilan sampel dan tiga kali berita acara, BLH Jatim menjelaskan
poin pelanggaran yang harus diperbaiki oleh pihak Mitra Saruta Indonesia.
Bahkan, dijelaskan pula dalam berita acara itu saran dan tindakan yang harus
dilakukan, namun belum ada upaya signifikan yang dilakukan PT Mitra Saruta
Indonesia.
“Saat
hasil sampel limbah cair diketahui melebihi baku mutu, kami meminta agar
diterbitkan SP (surat peringatan) dari BLH Gresik. Namun hingga kini tidak ada
SP yang dikeluarjan. Entah disengaja atau tidak, seakan mereka (BLH Gresik)
tidak serius,” ujarnya.
Menurut
Imam, dari SK IPLC bernomor 660/29/HK/437.12/2012 tentang IPLC PT Mitra Saruta
Indonesia itu, pada diktum kedua poin dua dijelaskan pemegang izin harus
melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke
lingkungan tidak melampaui baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan.
Lebih
lanjut, kata Imam, pada diktum keempat dijelaskan, ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud diktum kedua jika tidak dipatuhi, izin yang bersangkutan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. IPLC Mitra Saruta tersebut berlaku dua
tahun diterbitkan 25 Mei 2012 dan berlaku hingga Mei 2014.
“Jika
dalam perjalanan waktu berlakunya izin ada ketentuan yang dilangar maka kami
berharap ada ketegasan Bupati Gresik untuk bisa mencabut izin yang telah
dikeluarkannya,” tegasnya.
·
Analisis
Kasus
diatas adalah tindakan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan, membuang
limbah pabrik tekstil yang dibuang disekitar Wringinanom Gresik, jika dilihat dari etika bisnis
merupakan hal yang salah dan merugikan banyak pihak.
Secara
langsung limbah batu bara ini merupakan bahan berbahaya dan beracun dan masih
mengandung low kalori jadi masyarakat merasa terganggu dan dirugikan dengan
pengelolaan limbah yang dilakukan manajemen pabrik. Limbah berbahaya ini bisa
menyebabkan sirkulasi udara menjadi tidak baik, menggangu pernafasan jika tiap
harinya membuang limbah batu bara tersebut.
Sebaiknya,
perusahaan membuatkan kolam penampungan untuk saluran limbah tersebut dan
sejenisnya untuk meminimalisir dampak limbah yang dapat menggangu masyarakat
sekitar. Atau pihak manajemen perusahaan sebaiknya membuang limbah di kawasan
yang tidak ada penduduk sehingga limbah tersebut tidak menggangu masyarakat
sekitar.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar