Jumat, 26 Februari 2016

tugas etika bisnis



ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
LIMBAH INDUSTRI
Limbah adalah sisa buangan hasil dari suatu kegiatan produksi. Yang dimaksud produksi bisa dalam skala domestik atau rumah tangga atau produksi dalam skala yang lebih besar. Dari pengertian limbah ini, maka limbah industri adalah sisa buangan yang dihasilkan dari proses produksi pada suatu industri. Tentu saja karena sifatnya industri, maka jumlahnya lebih besar daripada limbah skala domestik atau rumah tangga. Diperlukan penanganan yang serius untuk limbah industri karena dampaknya pada lingkungan lebih besar daripada limbah domestik. Ada dua macam limbah industri, yakni limbah dalam bentuk cair dan juga limbah dalam bentuk padat yang biasa disebut sampah. Kedua jenis limbah industri ini tentu saja tidak sedikit yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Jika dilihat ukuran dan materinya, dampak limbah industri lebih berbahaya dibanding limbah domestik. Akan tetapi jika limbah domestik menjadi massal karena jumlahnya juga bisa berbahaya. Limbah industri lebih berbahaya dikarenakan secara kuantitas memang besar dan terus menerus dihasilkan dengan kandungan zat yang sama. Dapat kita ilustrasikan bahwa sebuah pabrik menghasilkan suatu produk A1 secara terus menerus, bahkan 24 jam, maka selamanya kandungan limbahnya akan sama. Jika tidak dikelola dengan baik, maka lingkungan akan menanggungnya secara terus menerus. Oleh karena itulah maka limbah industri lebih berbahaya.





ANALISIS KASUS PENCEMARAN LIMBAH INDUSTRI
·         Limbah PT Mitra Saruta Indonesia di Gresik Melebihi Ambang batas
            Hasil pengawasan lingkungan industri dari pembuangan limbah cair oleh Tim Patroli Air Terpadu Jawa Timur menemukan satu perusahaan yang dipastikan limbahnya melebihi baku mutu, yaitu PT Mitra Saruta Indonesia. Dari hasil uji lab Tim Patroli Air Terpadu, limbah pabrik tekstil yang berlokasi di Wringinanom Gresik tersebut terbukti melebihi baku mutu.
            Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut, tim meminta pada Bupati Gresik untuk mencabut IPLC (izin pembuangan limbah cair). “Surat keputusan IPLC dikeluarkan oleh Bupati Gresik. Dalam IPLC tersebut disebutkan standar baku mutu limbah cair. Namun, nyatanya melebihi baku mutu dan izin harus dicabut,” kata Koordinator Tim Patroli Air, Imam Rochani saat ditemui LICOM, Senin (04/02/2013).
            Ia menjelaskan, dari standar baku mutu yang tertulis dalam IPLC Mitra Saruta, kadar BOD (Biological Oxygen Demand) maksimal 50 mg/liter, COD (Chemical Oxygen Demand) 150 mg/liter, dan TSS (Total Suspended Solid) 50 mg/liter. Namun, kata Imam, dari hasil uji sampel limbah oleh tim sebanyak tiga kali, semuanya melebihi baku mutu.
            Dari uji sampel limbah yang diambil tim pada 27 September 2012 dari outlet pembuangan limbah Mitra Saruta, diketahui kadar BOD mencapai 324,5 mg/liter, COD 1600 mg/liter, dan TSS mencapai 214 mg/liter. Dari sampel limbah yang diambil 24 Oktober 2012 kadar baku mutu limbahnya juga masih melebihi, yakni BOD mencapai 300,1mg/liter, COD 1425 mg/liter, dan TSS mencapai 87 mg/liter.
            Sebulan kemudian, lanjut Imam, tim kembali mengambil sampel pada 29 November 2012 hasil limbah kembali melebihi baku mutu, yakni BOD mencapai 134 mg/liter, COD 1491 mg/liter, dan TSS mencapai 116 mg/liter.
            “Dengan hasil uji limbah yang melebihi baku mutu sesuai SK IPLC yang dikeluarkan Pak Bupati, maka izin itu harus dicabut,” tegas pria yang juga menjabat Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup tersebut.Dari setiap pengambilan sampel limbah oleh tim untuk diujikan di lab Perum Jasa Tirta (PJT) I, kata dia, selalu dilakukan pemberkasan berita acara pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim.
            Dari tiga kali pengambilan sampel dan tiga kali berita acara, BLH Jatim menjelaskan poin pelanggaran yang harus diperbaiki oleh pihak Mitra Saruta Indonesia. Bahkan, dijelaskan pula dalam berita acara itu saran dan tindakan yang harus dilakukan, namun belum ada upaya signifikan yang dilakukan PT Mitra Saruta Indonesia.
            “Saat hasil sampel limbah cair diketahui melebihi baku mutu, kami meminta agar diterbitkan SP (surat peringatan) dari BLH Gresik. Namun hingga kini tidak ada SP yang dikeluarjan. Entah disengaja atau tidak, seakan mereka (BLH Gresik) tidak serius,” ujarnya.
            Menurut Imam, dari SK IPLC bernomor 660/29/HK/437.12/2012 tentang IPLC PT Mitra Saruta Indonesia itu, pada diktum kedua poin dua dijelaskan pemegang izin harus melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan.
            Lebih lanjut, kata Imam, pada diktum keempat dijelaskan, ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud diktum kedua jika tidak dipatuhi, izin yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. IPLC Mitra Saruta tersebut berlaku dua tahun diterbitkan 25 Mei 2012 dan berlaku hingga Mei 2014.
            “Jika dalam perjalanan waktu berlakunya izin ada ketentuan yang dilangar maka kami berharap ada ketegasan Bupati Gresik untuk bisa mencabut izin yang telah dikeluarkannya,” tegasnya.
·         Analisis
            Kasus diatas adalah tindakan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan, membuang limbah pabrik tekstil yang dibuang disekitar Wringinanom Gresik, jika dilihat dari etika bisnis merupakan hal yang salah dan merugikan banyak pihak.

            Secara langsung limbah batu bara ini merupakan bahan berbahaya dan beracun dan masih mengandung low kalori jadi masyarakat merasa terganggu dan dirugikan dengan pengelolaan limbah yang dilakukan manajemen pabrik. Limbah berbahaya ini bisa menyebabkan sirkulasi udara menjadi tidak baik, menggangu pernafasan jika tiap harinya membuang limbah batu bara tersebut.

            Sebaiknya, perusahaan membuatkan kolam penampungan untuk saluran limbah tersebut dan sejenisnya untuk meminimalisir dampak limbah yang dapat menggangu masyarakat sekitar. Atau pihak manajemen perusahaan sebaiknya membuang limbah di kawasan yang tidak ada penduduk sehingga limbah tersebut tidak menggangu masyarakat sekitar. 





SUMBER:















Tidak ada komentar:

Posting Komentar