Jumat, 15 Desember 2017
Minggu, 08 Oktober 2017
Inquiry Letter
1. Inquiry Letter
Sha Sha Boutique
JL. Bulevar Kelapa Gading Blok. M
Jakarta Utara, 14240
03 October 2017
BLOOP Endorse Store
JL. Tebet Utara Dalam no.22
Jakarta
12820
Dear
Sirs,
We
are a boutique located in Kelapa
Gading, and we were interested in your distro cloud shirt
medium size product. Therefore,
we will appreciate it if you can send us a very detailed explanation of the
product complete with your catalogues, price list, term, sample of design, and
payment. We would also to know
if you are offering any trade discounts. If you can quote us your favorable
prices, we would like to place our orders soon as possible.
We
are looking foward to hearing from you.soon.
Yours
faithfully,
Sha Sha Boutique
Risty
Islamiyanti
Purchase
Manager
2.
What is an inquiry
letter?
A letter of inquiry is a good way to connect with a
company. When a buyer wishes to get some information about the quantity, price,
availability of goods to be bought or about the terms of sale and payment he writes a letter of inquiry to the seller. This
is the purpose of the prospective buyer a write request letter to the seller.
By the letter of inquiry prospective buyers ask about the items or service to
be purchased. In response, the seller expalined the things what the buyers want
to know and eventually business transaction as the end of the buying and
selling process.
Surat permintaan merupakan jalan yang baik untuk
terhubung dengan perusahaan. Bila pembeli ingin mendapatkan informasi tentang
kuantitas, harga, ketersediaan barang yang akan dibeli atau tentang syarat
penjualan dan pembayaran ia menulis surat permintaan kepada penjual. Inilah
tujuan calon pembeli menulis surat permintaan kepada penjual. Dengan surat
pertanyaan calon pembeli menanyakan barang atau jasa yang akan dibeli. Sebagai
tanggapan, penjual menjual barang yang ingin diketahui pembeli dan akhirnya
transaksi bisnis sebagai akhir proses jual beli.
3. Explain the
importance of the letter
Letter of inquiry is one of the most important types of
business letters. Because the letter is unsolicited, sending it shows that
you're proactive, and have a genuine interest in the company. With a quote from
the seller then buyers will know the price and a information of the items or
services to be purchased. A letter of inquiry serves to facilitate business
operations and satisfaction of the sender
Surat permintaan adalah salah satu jenis surat bisnis
yang paling penting. Karena surat tersebut tidak diminta, mengirimkannya
menunjukkan bahwa berinisiatif dan memiliki ketertarikan yang terhadap perusahaan tersebut. Dengan surat penawaran
dari penjual maka pembeli akan mengetahui harga dan informasi barang atau jasa
yang akan dibeli. Surat permintaan berfungsi untuk memudahkan operasi bisnis
dan kepuasan pengirim.
Rabu, 14 Juni 2017
Review Jurnal Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah PT.Bank BRI Unit Ampera
Judul: Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah PT.Bank
Rakyat Indonesia Unit Ampera di
tinjau dari UUD No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Identitas Penulis: Erni Dwi Silambi, Mahasiswa dari Univeristas Musamus
Identitas Jurnal: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Sosial, Volume 4 No.1, April 2013
Abstrak
Penelitian ini
bertujuan untuk perlindungan konsumen kepada nasabah bank. Sebagai konsumen
ditujukan untuk pelanggan sehingga pelanggan memiliki hak untuk menggunakan
forum pengaduan nasabah
dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa di sektor perbankan dengan cepat. Metode sederhana, mudah
dan digunakan dalam penelitian
ini
dengan penelitian lapangan dilaksanakan
pada unit PT BRI Ampera dan studi literatur yang dilakukan melalui membaca
buku-buku yang berhubungan dengan penulisan jurnal, laporan berasal dari
literatur serta masalah hukum artikel.
Penelitian ini
dilakukan dengan menggunakan deskriptif kualitatif, menggunakan teknik
pengumpulan data berasal dari data sekunder bahan hukum untuk mendukung teknik
penggunaan wawancara kepada karyawan dan nasabah bank.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam
penyelesaian antara bank dan nasabah akan diselesaikan secara damai antara bank
dan nasabah, dan jika terbukti ada kesalahan, bank akan berubah dan jika
kerugian tidak dapat diselesaikan oleh bank akan diambil dengan cara mediasi.
Kata
kunci: Peran Hukum, bank, Nasabah.
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Bank merupakan
pemasok (suplier) dari sebagian
uang yang beredar,
yang digunakan sebagai alat
tukar atau alat
pembayaran sehingga mekanisme
kebijaksanaan moneter dapat berjalan. Hal tersebut menunjukkan bahwa
bank merupakan suatu lembaga keuangan sangat penting dalam menjalankan kegiatan
perekonomian dan perdagangan.
Perkembangan yang begitu
pesat dibidang Perbankan
tidak terlepas dari
peran nasabah sebagai pihak
yang menggunakan jasa
bank maka tentu
saja bank tidak
dapat menjalankan fungsinya sebagai perlindungan dan penyalur dana dari
masyarakat. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa tidak jarang nasabah sebagai
pihak yang menggunakan jasa bank
sering diabaikan haknya
karena kurangnya perlindungan
terhadap nasabah jika berhadapan dengan bank adalah merupakan
suatu masalah yang sering dikeluhkan secara terus menerus. Persaingan bisnis
yang semakin ketat
pada dunia perbankan
juga menuntut organisasi penyedia
jasa lebih memperhatikan
keinginan dan kebutuhan
konsumen atau nasabah sebagai
konsep dasar pemasaran serta berusaha memenuhi harapan mereka akan
kualitas, sehingga mampu memberikan
pelayanan prima bagi
para konsumennya. Perlindungan
konsumen juga akan berpengaruh pada loyalitas nasabah pada BRI merauke dimana
kehadiran bank umum
lainnya menjadikan persaingan
semakin ketat, kualitas pelayanan akan menjadi harapan tentang
kehandalan, daya tanggap , jaminan dan bukti langsung. Kepercayaan merupakan
inti dari perbankan sehingga sebuah bank
harus mampu menjaga kepercayaan dari nasabahnya.
Dalam rangka
melindungi hak-hak konsumen
secara umum pemerintah telah
mengeluarkan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999
tentang perlindungan
konsumen.Undang-Undang ini dimaksudkan
untuk menjadi landasan
hukum yang kuat, baik
untuk pemerintah maupun
masyarakat itu sendiri.
Dengan berlakunya Undang-Undang
perlindungan konsumen memberikan
konsekuensi logis terhadap
pelayanan jasa bank, menghindari terjadinya peluang-peluang dalam
melakukan penyimpangan yang sangat mungkin terjadi dalam dunia
perbankan. Selain Undang-undang
No.8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen
masalah perbankanpun diatur dalam UU No.7 tahun 1992 yang telah
diperbaharui dengan Undang-undang No.10 Tahun
1998 pada pasal
6 ditentukan bahwa
usaha yang dilakukan
oleh Bank umum adalah :(undang-undang No. 10 Tahun 1998 ):
1.
Menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan
bentuk lain yang di persamakan dengan itu
2.
Memberikan
kredit
3.
Menerbitkan
surat pengakuan hutang
4.
Membeli,menjual
dan menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dana atas perentah
nasabahnya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
perlindungan hukum yang diberikan kepada Nasabah bank ditinjau dari Undang-undang No.8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen ?
2.
Bagaimana
pertanggung jawaban bank apabila nasabah mengalami kerugian ?
C. Batasan
Masalah
Sebagai
rambu untuk
memagari agar tidak terjadi praktik ekonomi yang tidak sehat dan tidak wajar. Undang-undang
No.8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen yang
kemudian juga mengatur mengenai ketentuan perjanjian yang dilarang.
Metode
Penelitian
A.
Subyek dan Obyek
Penelitian
1. Subyek: Nasabah Bank BRI
2. Obyek: Perlindungan Hukum
Terhadap Nasabah Bank BRI
B.
Data Penelitian
Data penelitian ini meliputi
data primer dan data sekunder.
1.
Data primer
merupakan data utama penelitian ini. Data primer berupa hasil wawancara dengan
nasabah BRI Unit ampera.
2.
Data sekunder
digunakan sebagai pendukung data primer. Data sekunder berupa dokumen-dokumen
perjanjian menjadi nasabah Bank BRI, hasil penelitian, karya ilmiah khususnya
yang berhubungan dengan persoalan perlindungan hukum konsumen perbankan. Berbagai
dokumen yang menjadi sumber data sekunder dikaji substansinya secara cermat dan
mendalam, dengan menggunakan metode content analysis guna memperoleh data yang
relevan dan dibutuhkan dalam penelitian.
C.
Polulasi dan
Sampel
Dalam
penelitian ini yang
menjadi populasi adalah
seluruh Karyawan Bank BRI Unit
Ampera Kabupaten Merauke
dan nasabah Bank
BRI Unit Ampera. Sampel dengan menggunakan teknik purposive sampling,
yang dianggap memenuhi
kriteria sebagai responden, yaitu
5 orang karyawan dan 15 orang nasabah.
D. Alat
Analisis
Metode kualitatif adalah cara penulisan
yg menghasilkan laporan deskriptif analitis. Yaitu dengan cara data yang dihasilkan
diseleksi, diklasifikasikan dan diidentifikasikan untuk dianalisa dalam rangka memperoleh kesimpulan
yg benar sesuai dengan
permasalahan. Analisisa
juga dilakukan terhadap bahan-bahan hukum dilakukan dengan cara deskriptif,
analisis, evaluatif, interpretatif
dan argumentatif. Deskripsi
dapat berupa penggambaran bahan-bahan yang diperoleh dilapangan dengan
dikombinasikan dengan bahan sekunder sebagaimana adanya. Untuk selanjutnya bahan-bahan tersebut
diolah kemudian di interpretasikan.
Data
yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Analisis
kualitatif digunakan untuk mendeskripsikan data yang diperoleh baik data primer
maupun data sekunder yang selanjutnya diikuti dengan penafsiran dan kesimpulan.
Ringkasan
Pembahasan
Dalam pelayanan sehari-hari PT Bank BRI Unit Ampera berusaha
memenuhi hak dan kewajibannya sebagai
bank pada umumnya
yang selalu dilandasi
dengan syarat dan ketentuan berdasarkan sistem perbankan
dibawah pengawasan bank Indonesia.
PT
Bank BRI unit Ampera selalu berusaha melindungi nasabahnya dengan mengelola uang yang
ditempatkan oleh nasabah di
bank
tersebut dengan sebaik-baiknya dan
menyediakan
uang itu kembali apabila dibutuhkan oleh nasabah tersebut. PT.Bank BRI Unit Ampera sangat
berhati-hati dalam melayani setiap
transaksi yang dilakukan oleh nasabah agar tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan atau hal yang dapat merugikan nasabah dari bank tersebut,
Identitas yang jelas
dan akurat sangat
diperlukan dalam setiap
transaksi untuk
menghindari penyalagunaan hak dari nasabah itu sendiri.
Perlindungan nasabah
pada PT.Bank BRI Unit Ampera sebagai debitur melindungi nasabahnya sudah
sesuai dengan undang-undang
No.8 tahn 1999
tentang perlindungan konsumen karena
setiap nasabah yang
akan melakukan pinjaman
akan diikat dalam satu perjanjian kredit antara nasabah dengan
bank. Hubungan hukum
antara bank dan
nasabah terlihat jelas
dalam Undang-Undang perlindungan konsumen,
sejak tahun 2001 aspek
pengaturan perbankan diperluas
dengan aspek perlindungan
dan pemberdayaan nasabah
sebagai konsumen pengguna
jasa bank.Undang-undang perlindungan
konsumen diberlakukan guna melakukan perbaikan-perbaikan
pada sistem perbankan.
Upaya-upaya tersebut dituangkan
dalam 4 bentuk aspek, yaitu:
1.
Penyusunan standar
mekanisme pengaduan nasabah
2. Pembentukan
lembaga mediasi perbankan independen
3. Penyusunan
standar transparansi informasi produk
4.
Peningkatan edukasi
untuk nasabah.
Keempat program
diatas saling terkait
satu sama lain
dan secara bersama-sama akan dapat meningkatkan
perlindungan dan pemberdayaan hak-hak nasabah dan keempat program tersebutpun
sudah dilaksanakan oleh PT.Bank
Rakyat Indonesia untuk melindungi
nasabahnya
dari hal-hal yang tidak diinginkan.
PT.BRI Unit Ampera
berusaha memenuhi hak
dan kewajiban sebagai
bank pada umumnya yang dilandasi dengan
syarat dan ketentuan
berdasarkan sistem perbankan
dibawah
pengawasan Bank Indonesia.
PT. Bank Rakyat Indonesia Unit
Ampera melindungi nasabahnya
dengan :
1.
Kepada nasabah
yang akan melakukan
pembukaan rekening yaitu
bank berhak mengetahui identitas dan
latar belakang nasabah
tersebut sesuai dengan
prinsip Know
Your customer ( KYC ).
2. Dalam kredit,
bank tersebut mendapat
kembali uang yang
dipinjamkan kepada nasabah dan hasil
keuntungan yang diperoleh.
PT Bank
BRI Unit Ampera
selalu merespon setiap
keluhan atau pengaduan
yang disampaikan oleh nasabah
dan memberikan standar
waktu yang jelas
dalam menyelesaian setiap pengaduan
tersebut. Apabila suatu
masalah yang terjadi
antara nasabah dan
Bank BRI Unit Ampera tidak
mendapatkan penyelesaian yang
baik maka di gunakan media yang dapat
menyelesaikan masalah tersebut
dengan cara yang
sederhana, cepat dan murah. Dalam
hal ini biasanya Bank menggunakan cara mediasi. Apabila nasabah merasa
dirugikan maka bank akan memproses hal tersebut dengan mencari bukti-bukti
yang mendukung dan
apabila bank ternyata
melakukan kekeliruan maka secara
otomatis bank BRI akan mengganti kerugian tersebut.
Dalam
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan tidak ditentukan landasan hukum
yang ditetapkan dalam
perlindungan hukum terhadap
nasabah apabila nasabah tersebut
dirugikan oleh bank.
Karena pada dasarnya
apabila seorang nasabah memasuki suatu
sistem pelayanan perbankan
maka dia harus
dihadapkan pada pilihan yang
disediakan oleh bank
itu sendiri. Atau
dengan kata lain
apabila nasabah adalah seorang nasabah penabung maka itu
berarti ia akan mendapatkan bunga atas tabungannya, dan apabila nasabah
tersebut adalah nasabah debitur maka dia wajib melunasi hutangnya dengan pihak
perbankan dan apabila dia tidak
melunasi kewajibannya maka berdasarkan perjanjian yang dibuatnya pihak
bank dapat menyita agunan yang diajukan kepada pihak bank. Bank BRI
dalam dalam pelayanannnya
sekaligus untuk melindungi
nasabahnya memberlakukan
prinsip kehati-hatian tidak
lain adalah agar
bank selalu dalam keadaan sehat, dengan
kata lain agar
selalu dalam keadaan
liquid dan solvent
dan dengan diberlakukannya
prinsip kehati-hatian diharapkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan
tetap tinggi, sehingga masyarakat bersedia dan tidak memiliki rasa ragu dalam menyimpan
uang dibank BRI.
Prinsip
kehati-hatian juga dijalankan
agar tidak merugikan
kepentingan nasabah yang mempercayakan
dananya kepada masyarakat
yaitu sebagai bagian
sistem moneter yang menyangkut
kepentingan semua anggota
masyarakat yang bukan
hanya sebagai nasabah penyimpan
dana dari bank
itu saja jadi
prinsip kehati-hatian ini
bertujuan agar bank menjalankan
usahanya secara baik dan benar dengan mematuhi ketentuan-ketentuan dan
norma-norma hukum yang berlaku dalam dunia perbankan, agar bank tersebut selalu
berada dalam keadaan
sehat sehingga masyarakat
semakin mempercayainya yang
pada gilirannya akan mewujudkan
sistem perbankan yang
sehat dan efesien
yang dalam arti sempit dapat memeliharakepentingan
masyarakat yang baik, berkembang secara wajar dan berfungsi dan
bermanfaat bagi perkembangan
ekonomi nasional.olh karena
itu penjelasan umum undang-undang
perbankan mengamanatkan agar
prinsip kehati-hatian tersebut dipegang teguh,dan
ketentuan mengenai kegiatan
usaha bank perlu
disempurnakan terutama yang berkaitan
dengan penyaluran dana.
Untuk itulah dalam
beberapa kegiatan perbankan dijabarkan
rambu-rambu penerapan pelaksanaan
prinsip kehati-hatian dalam dunia
perbankan yang merupakan
suatu kewajiban atau
keharusan bagi bank
untuk memperhatikan, mengindahkan dan melaksanakannya. Bank BRI
selalu melayani nasabah
secara benar dan
dan jujur serta
memberikan informasi yang jelas
mengenai kondisi dan
jaminan jasa yang
ditawarkan.Bila dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawab
pegawai/karyawan bank melakukan
kekeliruan atau
penyalagunaan wewenang maka
pihak bank dengan
tegas akan memberikan
sanksi terhadap karyawan tersebut baik berupa teguran maupun pemecatan
sesuai dengan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan.
Daftar
Pustaka
Burhan, Bungin. 2003,
Analisis Data Penelitian Kuantitatif,
Pemehaman Filosofis dan Metodlogis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi,
Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Djumhana,
Muhammad. 2006, Hukum Perbankan di
Indonesia, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti
Kotler, Philip,
lane, Kevin. 2006, Marketing Manajemen, edisi
kedua belas,person prentice
Hall New Jessey
Suyatno,Thomas.
1997, Kelembagaan Perbankan, Jakarta:
Gramedia
Tjiptono,tanty. 2008,
Service Managemen Mewujudkan Pelayanan
Prima, Yokyakarta
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 42. Tahun 1999.
Usman, Rahmadi. 2001,
Aspek-aspek Hukum Perbankan
di Indonesia, Jakarta: PT.Gramedia Pustaka
utama
Yusuf, Shofie.
2000, Perlindungan Konsumen dan
Instrumen-Instrumen Hukumnya,
Bandung : Citra
Aditya Bakti.
Zumrotin. 1997. “Problematika Perlindungan Konsumen di
Indonesia, Sekarang dan yang Akan Datang”. Makalah. Disampaikan Dalam
Seminar Nasional Perlindungan Konsumen Dalam Era Pasar Bebas Tanggal 15 Maret
1997. Surakarta : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Langganan:
Postingan (Atom)